Sebagai wujud melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta UURI No.20 Th.2003, Perguruan Tinggi Swasta tersebut mengadakan Program Perkuliahan Shift (Hybrid) ini juga memenuhi Komitmen Sosial & Pendidikan. Yaitu dengan menciptakan kesempatan terhadap seluruh alumnus SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, Sarjana atau setara, dan lain sebagainya, baik yang mempunyai waktu luang terbatas dan memiliki keterbatasan pendapatan (keuangan), utk meninggikan kuliah (atau pindah program studi/jurusan) ke taraf S1 / Sarjana atau D-III / Diploma Tiga atau S2 (Pascasarjana/Magister) pada program studi/jurusan yang diminati, secara layak serta berbobot / mutu berdasarkan keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi Swasta tersebut
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah isi UUD 1945. Sedangkan diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (terutama pegawai / pekerja). Demikian juga ada sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan pendapatan (keuangan).
Juga sesuai perintah UU-RI No.20 Th.2003 mengenai Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian di Penjelasan UU-NKRI tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian ...... Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Biaya pendidikannya dikalkulasi dgn pemikiran masak-masak agar menjadi ringan bagi mahasiswa, disebabkan selain dipermudah dgn wujud subsidi silang, juga dgn diterapkannya bantuan fasilitas utk keringanan membayar pinjaman dana pendidikan tanpa memakai agunan, sehingga bisa dicicil per bulan sebagaimana kesanggupan pendapatan / keuangan calon mhs. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Bila mahasiswa/i mendapat kewajiban lembur, atau kerja dgn sistem perubahan waktu / shift, kewajiban kerja ke luar kota/negeri, dan lain sebagainya, maka melalui tata cara tertentu. mhs tersebut diberi ijin tidak menghadiri pelajaran/perkuliahan pada beberapa pertemuan.
Mhs dgn kesibukan aktifitas berkarier tetap dapat tepat waktu dalam rangka menuntaskan perkuliahannya, disebabkan kurikulum serta proses belajar-mengajarnya dibuat berdasarkan Sistem Kredit Semester yang dilaksanakan secara profesional & kompeten dan pantas utk mereka yg sudah mempunyai pekerjaan (karyawan / pegawai.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pada setiap program studi/jurusannya. . . . . ➡ tampilkan lengkap
Mhs (peserta kuliah) Program Perkuliahan Shift (Hybrid) yaitu masyarakat yang sudah berkarir dan masyarakat yang belum bekerja.
Para mhs ini sepanjang masa kompak dan saling memberi pertolongan menyelesaikan kesusahan masing-masing person. Baik kesusahan dalam rangka pekerjaan, akademik, keuangan / pendapatan, dan problematik lainnya. Demikian juga dgn alumnusnya, mendapatkan ikatan yg kuat utk saling memberi pertolongan sesama alumnusnya.
Untuk masyarakat yang sudah bekerja dan relatif kesulitan dalam menaikkan karir dan menaikkan penghasilan. Maka mengikuti PKSM (Hybrid) / Program Perkuliahan Shift (Hybrid) ini yaitu solusi cerdas (penyelesaian bijak) utk meningkatkan diri. Adalah menaikkan perkuliahan formalnya juga meningkatkan pengalaman, karir, dan penghasilan. . . . . ➡ tampilkan lengkap
17 Jam Layanan Informasi
Email :Contact Usklik ini HP : 081 1110 4827, 081 1110 4826 WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026