Tautan Khusus PendidikanPTS Pilihan & Terhormat Perkuliahan Program S1, S2, D3 | |
|
|
| Program Perkuliahan Shift (PKSM, Kelas Sore) ~ S1, D3, S2 |
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III | Beban Studi = 110 - 114 sks | 6 semester | Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2 | Beban Studi = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester | Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks | Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III) | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Status Mhs, Status Alumnus, Ijazah, Gelar
| ♗ | Alumnus dan mhs Program Perkuliahan Shift (Hybrid) dan Program Kuliah Reguler memperoleh HAK AKADEMIK, IJAZAH, STATUS, serta MUTU yang SAMA. | | ♗ | Alumnus PKSM mempunyai gelar sebagaimana jenjang studi serta program studi/jurusan/kategori ilmunya, dan mendapatkan hak memanfaatkan gelarnya dan mempunyai hak utk meninggikan kuliah formal ke jenjang yg lebih tinggi. | | ♗ | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Perkuliahan Shift (Hybrid) serta Program Kuliah Reguler adalah SAMA. Serta dalam Ijazah dan Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumnus PKSM ataukah Alumnus Kelas Reguler. Oleh karena PKSM yaitu Program Kuliah Reguler dengan jadwal perkuliahan dan peserta pelajaran/perkuliahan yg berbeda. |
Sistem Studi
| ♗ | Kurikulumnya berdasarkan Sistem Kredit Semester, serta mutu kurikulumnya dibuat sedemikian rupa berdasarkan ke Kurikulum Nasional / KURNAS, demikian pula berdasarkan perkembangan ilmu serta pengetahuan, teknologi, serta seni, dan keperluan terhadap studi lanjut ke kuliah formal yang lebih tinggi. | | ♗ | Alumnus Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Shift (Hybrid) juga sanggup aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berbeda dan mengambil manfaat bantuan mereka; sanggup mengambil manfaat secara efektif sumber-sumber daya yg ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit kewirausahaan sesuai dgn bidang ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru di kategori ilmunya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut. | | ♗ | Alumnus Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Shift (Hybrid) dipersiapkan menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) sesuai dgn program studi/jurusannya, yg bisa memajukan kualitas dirinya dengan berbekal ilmu, teknologi, dan seni, agar sanggup menyelesaikan problematik sekaligus meningkatkan pengetahuannya. | | ♗ | Kompetensi alumnusnya dlm hal menangani tiap masalah, sanggup mengungkap struktur dan inti problematik dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan penanganan jawabannya; mengetahui serta dapat mengambil manfaat kegunaan teknologi informasi; bisa mengambil manfaat ilmu; cakap dan terampil sebagaimana kelompok ilmunya; dapat menyelesaikan masalah secara logika, mengambil manfaat data/informasi yg diberikan; bisa memanfaatkan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; sanggup mandiri dalam bekerja serta berupaya. | | ♗ | Mahasiswa/i perkuliahan shift (hybrid) yang tidak lulus suatu mata ajaran, bisa mengulang di semester atau tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan. | | ♗ | Kompetensi dasar alumnus Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Shift (Hybrid) adalah memperoleh mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan moral; sanggup menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan selalu maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan mempunyai informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa selalu belajar. | | ♗ | Alumnus Perkuliahan Shift (Hybrid) juga berbekal ilmu, etika akademik dan profesi, kesanggupan serta keahlian utk mengelola tim/organisasi secara mendalam pada bidang yg berdasarkan kelompok ilmunya; kesanggupan bekerjasama dalam tim, kesanggupan memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu sesuai dgn kategori ilmunya, sekaligus berbekal kesanggupan utk mengambil manfaat teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya. | | ♗ | Mahasiswa/i perkuliahan shift (hybrid) yg mendapatkan pekerjaan dengan sistem shift, bisa tetap mengikuti proses perkuliahan dgn baik. Hal ini dikarenakan sistem studi dilaksanakan dengan kepiawaian tinggi dengan mensinkronkan Program Perkuliahan Shift (Hybrid) dan Program Kuliah Reguler, oleh sebab itu bagi mhs yg bekerja dengan sistem shift dapat mengikuti studi di program lainnya dgn tata cara tertentu. | | ♗ | Alumnus Program Perkuliahan Shift (Hybrid) mendapatkan kesanggupan profesional dan cara pandang yang mendalam; mempunyai kesanggupan penguasaan teori yg kuat sekaligus penerapannya; sanggup meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; sanggup memajukan sikap mental kompeten & profesional yg berorientasi pd pemecahan masalah berdasarkan alur berpikir-sistem; dan memperoleh kesanggupan melakukan beragam penelitian dasar dan terapan. | | ♗ | Sistem studinya dilaksanakan secara profesional & kompeten dan pantas utk karyawan yang sibuk dengan pekerjaannya dan bagi yang belum bekerja. Selain perkuliahan di dlm ruang kelas, demikian pula mengambil manfaat beraneka ragam metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yg terarah, terprogram serta terjadwal agar mahasiswa/i bisa menuntaskan kuliah tepat waktu. | | ♗ | Dengan melalui tata cara tertentu, bila mhs perkuliahan shift (hybrid) yang sudah mempunyai pekerjaan menerima giliran lembur atau kerja dengan sistem shift atau giliran kerja ke luar kota/negeri, mhs tsb diberi ijin ketidakhadiran di pelajaran/perkuliahan pada beberapa pertemuan. |
|
| |
|